Unknown

Penemu iPhone Minta Ganti Rugi Rp 131 Triliun dari Apple

iPhone adalah seri ponsel pintar yang pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada 2007. Tapi rupanya pria asal Florida, AS, bernama Thomas S. Ross ini tidak sependapat. Ross mengklaim diri sebagai “penemu” iPhone yang sebenarnya. 

Dia pun menuding Apple telah mencuri ide perangkat tersebut dan mengajukan gugatan hukum untuk menuntut ganti rugi. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni 10 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 131 triliun.

Itu masih ditambah dengan permintaan royalti sebesar 1,5 persen dari pendapatan Apple. Mengingat Apple menghasulkan pemasukan sebesar 235 miliar dollar AS tahun lalu, maka Ross ingin menuntut “jatah” sebesar 3,5 miliar dollar AS per tahun dari Apple.

Dikutip KompasTekno dari Gizmodo, Jumat (1/7/2016), Ross menyebutkan bahwa dirinya telah membikin konsep perangkat iPhone sejak 1992. Dalam gambar ilustrasi yang dibuatnya, perangkat yang bersangkutan sebenarnya bisa dibilang sama sekali tak mirip iPhone.


Konsep perangkat rekaan Thomas S. Ross dijejali fitur-fitur antik seperti panel surya dan drive disket
Perangkat rekaan Ross berukuran jauh lebih besar dan dijejali dengan aneka macam fitur yang mungkin terbayang pada awal 90-an, seperti panel surya, keyboard, LCD, bahkan juga drive disket 3,5 inci. 

Sebelum coba meyakinkan dewan juri sekalipun, gugatan hukum Ross sudah terganjal batu sandungan. Dia tak pernah mendapat hak paten atas “iPhone” rekaannya karena mangkir membayar biaya adminsitrasi. 

Apikasi paten yang diajukannya pun dibatalkan oleh kantor paten dan merek dagang AS pada 1995. Pun begitu, dia tetap ngotot menuntut Apple karena dinilai telah mencuri ide dan menyebabkan “kerugian besar yang tidak ternilai dengan uang” terhadap Ross. 

Unknown

About Unknown

Hidup itu seperti ditiup angin, ikuti saja alur nya hingga kelak nanti sampai tujuan.

BERLANGGANAN GRATIS VIA EMAIL! :