Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati menjawab tudingan soal Telkomsel yang disebut ingin membatalkan dua regulasi tentang telekomunikasi.
Regulasi yang dimaksud adalah PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan rencana Peraturan Menteri Komunikasi.
Menurut wanita yang akrab disapa Dita itu, Telkomsel dalam menjalankan bisnisnya selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan hal tersebut (tudingan upaya penggagalan revisi PP), tentunya Telkomsel tidak berupaya melakukan intervensi terhadap regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Dita.
"Regulasi merupakan domain pemerintah dan Telkomsel sangat menghormati proses pembuatan regulasi dan kebijakan tersebut," imbuhnya.
Sementara menanggapi pendapat tentang penguasaan pasar oleh Telkomsel di luar Pulau Jawa, Dita mengatakan hal tersebut diraih melalui sebuah proses yang panjang dan jatuh bangun yang luar biasa sejak berdirinya perusahaan di tahun 1995.
Sebelumnya, sumber dalam industri menyebut Telkom dan Telkomsel berupaya menghalangi revisi regulasi yang mengatur tentang biaya interkoneksi dan berbagi jaringan aktif (network sharing).
Telkom dan Telkomsel juga sebelumnya disebut melakukan praktik bisnis tidak sehat oleh Indosat Ooredoo.
Keluhan tersebut adalah soal dominasi Telkomsel di luar Jawa, halangan untuk menyewa jaringan milik Telkom dan hambatan dalam pewujudan aturan mengenai network sharing serta penurunan tarif interkoneksi.
Khusus mengenai aturan network sharing, pemerintah berencana menempatkannya dalam revisi Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Keluhan tersebut adalah soal dominasi Telkomsel di luar Jawa, halangan untuk menyewa jaringan milik Telkom dan hambatan dalam pewujudan aturan mengenai network sharing serta penurunan tarif interkoneksi.
Khusus mengenai aturan network sharing, pemerintah berencana menempatkannya dalam revisi Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
source : kompas